helloo..dsiniimayang,, dsana syp..?

Minggu, 04 Maret 2012

-Tokoh Perwayangan(Punakawan)-

| | 0 komentar

Gareng Euyyyy.........


        Dalam Epik Mahabarata yang diadaptasikan dalam seni wayang di Indonesia terutama Jawa, Sunda dan Bali terdapat tokoh khusus yang dinamakan Punakawan.
Para tokoh dalam kelompok Punakawan ini memiliki karakter yang menarik karena mewakili simbol kerendahhatian dan penebar hikmah.
Bahkan kebanyakan penonton pertunjukan wayang (apalagi jika all-night show) lebih menantikan tampilnya tokoh-tokoh tersebut daripada para tokoh utamanya seperti Pandawa.
        Mereka adalah tokoh multi-peran yang dapat menjadi penasihat para penguasa/ksatria bahkan dewa, penghibur, kritikus hingga menjadi penyampai kebenaran dan kebajikan.
Dari mereka kita dapat banyak mengambil hikmah bahkan dengan tanpa terasa sebenarnya menertawakan diri sendiri.
Karakter Punakawan ini memang tidak ada dalam versi asli mitologi Hindu epik Mahabarata dari India. Punakawan adalah modifikasi atas sistem penyebaran ajaran-ajaran Islam oleh Sunan Kalijogo dalam sejarah penyebarannya di Indonesia terutama di Pulau Jawa. Walaupun sebenarnya pendapat ini pun masih diperdebatkan oleh banyak pihak.
        Jika melihat ke biografi karakter-karakter Punakawan, mereka asalnya adalah orang-orang yang menjalani metamorfosis (perubahan karakter yang berangsur-angsur) hingga menjadi sosok yang sederhana namun memiliki kedalaman ilmu yang luar biasa.
Para dewa pun tidak ada yang berani marah kepada Bagong (wayang Jawa) atau Astrajingga/Cepot (wayang Sunda) atau Bawor (wayang Banyumas) sekalipun sosok ini sering mengkritik mereka dengan humor-humor yang sarat kebijaksanaan. Saya sendiri sering membandingkan tokoh Bagong/Astrajingga/Bawor dengan Abu Nawas atau Nashrudin dari kisah-kisah sufistik yang menyampaikan pesan-pesan bermakna secara jenaka bahkan dengan berlaku konyol sekalipun.
Selain itu dari sosok tersebut ada karakter Nala Gareng atau sering disebut Gareng saja dan tokoh Petruk (wayang Jawa) atau Dawala (wayang Sunda). Dalam cerita wayang Jawa kedua tokoh ini adalah saudara angkat yang diadopsi oleh Semar.
Antara sosok Gareng dan Petruk ini terdapat karakter yang bertolak belakang. Gareng sekalipun cerdas dan hati-hati tapi sulit menyampaikan sesuatu melalui kalimat. Berbeda dengan Petruk yang cenderung asal bicara tapi sedikit bodoh.
        Salah satunya adalah Gareng, Nama lengkap dari Gareng sebenarnya adalah Nala Gareng, hanya saja masyarakat sekarang lebih akrab dengan sebutan “Gareng”.
Gareng adalah punakawan yang berkaki pincang. Hal ini merupakan sebuah sanepa dari sifat Gareng sebagai kawula yang selalu hati-hati dalam bertindak. Selain itu, cacat fisik Gareng yang lain adalah tangan yang ciker atau patah. Ini adalah sanepa bahwa Gareng memiliki sifat tidak suka mengambil hak milik orang lain. Diceritakan bahwa tumit kanannya terkena semacam penyakit bubul.
        Dalam suatu carangan Gareng pernah menjadi raja di Paranggumiwayang dengan gelar Pandu Pragola. Saat itu dia berhasil mengalahkan Prabu Welgeduwelbeh raja dari Borneo yang tidak lain adalah penjelmaan dari saudaranya sendiri yaitu Petruk.
Dulunya, Gareng berujud satria tampan bernama Bambang Sukodadi dari pedepokan Bluktiba. Gareng sangat sakti namun sombong, sehingga selalu menantang duel setiap satria yang ditemuinya. Suatu hari, saat baru saja menyelesaikan tapanya, ia berjumpa dengan satria lain bernama Bambang Panyukilan. Karena suatu kesalahpahaman, mereka malah berkelahi. Dari hasil perkelahian itu, tidak ada yang menang dan kalah, bahkan wajah mereka berdua rusak. Kemudian datanglah Batara Ismaya (Semar) yang kemudian melerai mereka. Karena Batara Ismaya ini adalah pamong para satria Pandawa yang berjalan di atas kebenaran, maka dalam bentuk Jangganan Samara Anta, dia (Ismaya) memberi nasihat kepada kedua satria yang baru saja berkelahi itu.
        Karena kagum oleh nasihat Batara Ismaya, kedua satria itu minta mengabdi dan minta diaku anak oleh Lurah Karang Kadempel, titisan dewa (Batara Ismaya) itu. Akhirnya Jangganan Samara Anta bersedia menerima mereka, asal kedua satria itu mau menemani dia menjadi pamong para kesatria berbudi luhur (Pandawa), dan akhirnya mereka berdua setuju. Gareng kemudian diangkat menjadi anak bungsu dari Semar.
        Sebenarnya selain tokoh-tokoh punakawan di atas masih ada sosok Bilung, Cangik dan Limbuk. Ketiganya biasanya hanya muncul di cerita wayang Jawa.
        Keterkaitan antara masing-masing karakter Punakawan dan karakter pelengkap lainnya sebenarnya banyak memberikan inspirasi bagi kita dalam menjalani hidup.
Petuah-petuah mendalam yang arif dari tokoh-tokoh tersebut sebenarnya mengajarkan filsafat kehidupan yang sudah dibentuk dan disampaikan oleh para leluhur kita sejak ribuan tahun lalu.
Sekalipun para dalang yang memainkannya berganti, nilai-nilai yang diajarkan melalui para tokoh Punakawan tersebut malah sering dibicarakan oleh para pembicara di seminar-seminar dengan biaya mahal.
Padahal cukup dengan berselimutkan sarung, segelas kopi dan ketekunan semalam suntuk dengan menonton pertunjukan wayang sudah mengajarkan banyak hal mengenai hidup kepada kita.


Read more...

Pengalaman Berwisata ^_^

| | 0 komentar

Ini Ceritaku...(Pantai Anyer)
Apa Cerita Mu...???


        Pantai anyer merupakan daerah pariwisata yang sangat populer di provinsi Banten. Pantai ini terletak didaerah pesisir selat sunda yang sudah terkenal dengan keindahannya sejak dulu sehingga banyak yang menghabiskan liburan disana. Letaknya pun tidak terlalu jauh dari ibu kota Jakarta, sehingga kawasan ini menjadi salah satu objek wisata yang favorit. Hal itu pula yang membuat saya dan para sahabat berlibur kesana.
        kami berangkat dari rumah jam 08.00 WIB sabtu pagi dengan menggunakan mobil pribadi. Perjalanan yang kami tempuh melalui jalan tol Jakarta-Merak. Selama perjalanan sangat lah terasa nyaman karena pemandangan disekitar sangat indah dan juga dipenuhi dengan canda tawa yang riang gembira. Dan seperti biasa saat keluar dari jalan tol perjalanan kita akan disuguhi jalan yang hancur berlubang dan berdebu terutama pada jalan sekitar pabrik krakatau steel, yang membuat jadi pusing tujuh keliling,hehe.
        Setibanya memasuki kawasan pantai anyer pesona lain tersuguh didepan mata, panorama laut biru berlatar horizon dan langit biru yang terbentang dari tepi pantai  dengan keadaan yang asri. Hamparan pasir putih pun yang diterjang deburan ombak seakan berlari dipinggir pantai. Kita pun dapat merasakan ketenangan yang dihampiri oleh suara angin yang meliuk-liukan dedaunan kelapa yang dapat menenangkan jiwa.
        Selain dimanjakan oleh alam di pantai anyer kita tidak perlu cemas untuk mencari penginapan untuk menghilangkan rasa letih dan penat yang menggerayang, karena disana terdapat penginapan-penginapan yang relatif murah seperti hotel, villa dan salah satunya adalah cottage yang saya tempati. Dan anyer adalah pantai yang berpasir luas dan halus menjadikan kawasan ini nyaman untuk kegiatan berjemur, membentuk pasir menjadi sesuatu yang diinginkan ataupun dikubur dalam pasir dan bermain volli pantai. Air lautnya yang jernih sangat lah mendukung kita untuk beraktifitas kegiatan olahraga seperti berenang, menyelam, bermain jetsky, banana boat, berselancar dan menerjang ombak sekalipun sangat menyenangkan.
        Panorama terbit dan tenggelamnya matahari dan tingkah burung-burung laut yang terbang rendah sesekali menyambar ikan, dapat kita nikmati dari taman ataupun pondok-pondok wisata atau dari atas perahu yang berjalan perlahan ditepi pantai. Yang menambah asiknya berfoto-foto ria berama para sahabatku dan betapa seruuuuuuuuuuuuunya berada dikawasan ini yaitu Pantai Anyer.



Read more...

KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

| | 0 komentar

KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
 
          Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.Salah satu unsur negara adalah rakyat.Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara.Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara.Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
          Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
          Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
          
          Contoh kewajiban sebagai warga negara : 
  - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
           Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

          Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
  1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
  2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
  3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  4. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  5. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
          Negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 :
a. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
b. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
c. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan. perundang- undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
d. Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 .I – J UUD 1945.
e. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp Negara.
            Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Read more...

Jumat, 02 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA

| | 0 komentar

HAK SEBAGAI  WARGA NEGARA
         Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
        Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
        Dan hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
        Warga negara memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat benar-benar memahami masalah ini.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa contoh hak kita sebagai warga negara Indonesia.

      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
          Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya. Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  3. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk hidup dalam rasa aman.
  6. Hak untuk hidup merdeka.
  7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
  8. Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
          Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Jika hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka negara tersebut tidak bisa disebut sebuah negara. Sewaktu perang dunia ke II Rosevelt pernah berkata: "Jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu tapi tanyalah apa yang kamu bisa berikan kepada negara?", namun keadaan sudah berganti, sekarang saatnya rakyat menayakan apa yang telah diberikan negara selama ini.
Read more...

me...

me...

Jam..

Kalender..

My Blog List

Categories

Labels

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©
This template is brought to you by : allblogtools.com

 
top