ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL
Mengapa Berasuransi Syariah?
Definisi uasuransi syari'ah
menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau
tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya
tertentu melalui akad yang sesai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.
Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
ASURANSI
SYARIAH PRUDENTIAL
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah asuransi syariah dimulai
sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese
Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada
tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga
memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan
asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re- Rakafol Company juga
didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain,
sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol
Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Sementara sejarah asuransi syariah di
Asia pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah
perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin
dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun
non-muslim.
Prudential Syariah adalah produk dari Prudential yang
menanggulangi resiko dan membantu mengelola dana nasabah berbasis syariah.
Prudential
Syariah memegang azas
tolong menolong (tabarru’), dimana semua anggota dalam asuransi ini
dianggap sebagai sebuah keluarga. Jadi jika ada anggota yang mengalami
masalah, maka akan menjadi masalah bersama dan ditanggung bersama oleh setiap
anggota. Anggota yang terkena masalah itu akan menerima bantuan dari dana
tabarru’ yang terkumpul sesuai dengan persentase, keikut pesertaan.
Konsep
Prudential Syariah
Dari segi kontrak, Prudential
Syariah akan menganut konsep tabbaru’ (tolong – menolong)
berupa hibah / sumbangan / derma antar anggota.
Selain itu, dalam segi investasi juga menganut konsep Al-Mudharabah yaitu kontrak kerja sama dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelolanya. Apabila ada penghasilan maka akan berlaku system bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, dalam segi investasi juga menganut konsep Al-Mudharabah yaitu kontrak kerja sama dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelolanya. Apabila ada penghasilan maka akan berlaku system bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Prudential
Syariah Memiliki Jaminan
Halal Dari MUI.
Banyak orang yang beranggapan bahwa asuransi
itu haram hukumnya, khusunya bagi pemeluk agama islam. Mereka beranggapan bahwa
asuransi sama saja menyalahi takdir yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Mreka mengakui jika kecelakaan, sakit, kematian sudah direncanakan oleh Tuhan,
jadi manusi tidak perlu berusaha untuk mengubahnya. Namun, bukankah sebaiknya
kita juga harus berusaha menekan resiko hingga sekecil mungkin. Untuk itu,
membeli asuransi tidaklah haram, toh kita hanya berusaha namun yang menentukan
tetap Tuhan. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, perusahaan asuransi
Prudential akhirnya meluncurkan program asuransi berbasis syariah. Asuransi
ini, khususnya asuransi di Indonesia, mengaplikasikan pelayanan asuransi
berdasarkan hukum yang dipercaya oleh umat islam. Sebelumnya kita juga harus
mengetahui kenapa sampai diluncurkan asuransi syariah, apa bedanya dengan
asuransi konvensional. Ternyata ada tiga hal yang masih belum bisa diterima
oleh para ulama di dalam asuransi konvensional, ketiga hal tersebut adalah
anggapan bhwa dana yang mengalir tidak jelas, adanya unsur judi di dalamnya,
dan juga terselipnya riba di setiap rupiah yang kita bayarkan di dalam premi
asuransi.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai asuransi syaiah prudential, kita juga harus memahami apa saja perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan pertama yaitu cara mengelola resiko asuransi yang diambil dari para anggota. Jika di dalam asuransi konvensional sistem pengelolaanya berbasis risk transfer dari anggota ke perusahaan, namun di asuransi syariah sistem pengelolaannya adalah berbasis pada asa tolong menolong yaitu dengan membagi resiko asuransi kepada seluruh anggota. Selain itu, perbedaan kedua yaitu cara pengelolaan unsur tabungan dari para angota asuransi. Pada asuransi konvensional, tabungan yang dibayarkan kepada perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertambah jumlahnya atau lebih dikenal dengan bunga atau riba. Namun, di asuransi syariah berbasis pada investasi syariah yang tentunya bebas dari yang namanya riba.
Asuransi syriah prudential meliputi :
Untuk memahami lebih lanjut mengenai asuransi syaiah prudential, kita juga harus memahami apa saja perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan pertama yaitu cara mengelola resiko asuransi yang diambil dari para anggota. Jika di dalam asuransi konvensional sistem pengelolaanya berbasis risk transfer dari anggota ke perusahaan, namun di asuransi syariah sistem pengelolaannya adalah berbasis pada asa tolong menolong yaitu dengan membagi resiko asuransi kepada seluruh anggota. Selain itu, perbedaan kedua yaitu cara pengelolaan unsur tabungan dari para angota asuransi. Pada asuransi konvensional, tabungan yang dibayarkan kepada perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertambah jumlahnya atau lebih dikenal dengan bunga atau riba. Namun, di asuransi syariah berbasis pada investasi syariah yang tentunya bebas dari yang namanya riba.
Asuransi syriah prudential meliputi :
ü Asuransi jiwa,
ü Asuransi
kesehatan,
ü Asuransi
pendidikan,
ü Dan investasi.
Ada beberapa hal yang membedakan antar asuransi syariah prudential
dengan asuransi konvensional. Pada umunya, jika seseorang ingin membeli
asuransi dari sebuah perusahaan, maka kontrak dimulai dan akan dianggap sah
jika sudah terjadi kontrak jual beli. Karena kematian, kecelakaan, dan sakit
adalah hal yang sifatnya mendadak maka dana yang ada pun sifatnya juga kurang
jelas. Namun di asuransi syariah, dengan menggunakan asa tolong menolong kita
bisa lebih mudah mengklaim asuransi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.
Sistem yang di lakukan yaitu dengan memberikan dana kebajikan kepada anggota
yang melakukan klaim asuransi. Uang yang diberikan di ambil dari uang anggota
yang lain karena memang asuransi ini berdasar pada asas tolong menolong.
Selanjutnya berkaitan dengan hal yang disebut riba. Di dalam asuransi
konvensional dikenal istilah yang namanya bagi hasil. Artinya dari aliran
keuangan yang terjadi dalam asuransi jika terdapat hasil maka 40% dari hasil
tersebut adalah untuk perusahaan, dan sisanya untuk anggota. Nah, sebaliknya
didalam asuransi syariah tidak dikenal yang namanya riba. Jadi uang yang
diberikan kepada anggota yang melakukan klaim adalah murni dari sumbangan para
anggota asuransi syariah tersebut. Untuk itu Pruential sebagai perusahaanasuransi
terbaik berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan meluncurkan program
yang berbasis syariah. Dengan adanya program asuransi syariah, diharapkan
kehidupan menjadi lebih baik dan tertata. Semoga kehidupan kita menjadi lebih
madani dengan asuransi syariah.
Sumber : google