helloo..dsiniimayang,, dsana syp..?

Kamis, 21 Maret 2013

_-_Asuransi Syariah Prudential_-_

| |

ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL


Mengapa Berasuransi Syariah?
          Definisi uasuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesai dengan syariah.
         Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
        Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

        Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
         Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.
Alasannya antara lain :                                                                                               
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

        Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
        Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
        Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.

ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL

Sejarah Asuransi Syariah


         Sejarah asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re- Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Sementara sejarah asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.

          Prudential Syariah adalah produk dari Prudential yang menanggulangi resiko dan membantu mengelola dana nasabah berbasis syariah.
Prudential Syariah memegang azas tolong menolong (tabarru’),  dimana semua anggota dalam asuransi ini dianggap sebagai sebuah keluarga. Jadi  jika ada anggota yang mengalami masalah, maka akan menjadi masalah bersama dan ditanggung bersama oleh setiap anggota.  Anggota yang terkena masalah itu akan menerima bantuan dari dana tabarru’ yang terkumpul sesuai dengan persentase, keikut pesertaan.

Konsep Prudential Syariah
         Dari segi kontrak, Prudential Syariah akan menganut konsep tabbaru’ (tolong – menolong) berupa hibah / sumbangan / derma antar anggota.
Selain itu, dalam segi investasi juga menganut konsep Al-Mudharabah yaitu kontrak kerja sama dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelolanya. Apabila ada penghasilan maka akan berlaku system bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Prudential Syariah Memiliki Jaminan Halal Dari MUI.

           Banyak orang yang beranggapan bahwa asuransi itu haram hukumnya, khusunya bagi pemeluk agama islam. Mereka beranggapan bahwa asuransi sama saja menyalahi takdir yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Mreka mengakui jika kecelakaan, sakit, kematian sudah direncanakan oleh Tuhan, jadi manusi tidak perlu berusaha untuk mengubahnya. Namun, bukankah sebaiknya kita juga harus berusaha menekan resiko hingga sekecil mungkin. Untuk itu, membeli asuransi tidaklah haram, toh kita hanya berusaha namun yang menentukan tetap Tuhan. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, perusahaan asuransi Prudential akhirnya meluncurkan program asuransi berbasis syariah. Asuransi ini, khususnya asuransi di Indonesia, mengaplikasikan pelayanan asuransi berdasarkan hukum yang dipercaya oleh umat islam. Sebelumnya kita juga harus mengetahui kenapa sampai diluncurkan asuransi syariah, apa bedanya dengan asuransi konvensional. Ternyata ada tiga hal yang masih belum bisa diterima oleh para ulama di dalam asuransi konvensional, ketiga hal tersebut adalah anggapan bhwa dana yang mengalir tidak jelas, adanya unsur judi di dalamnya, dan juga terselipnya riba di setiap rupiah yang kita bayarkan di dalam premi asuransi.

            Untuk memahami lebih lanjut mengenai asuransi syaiah prudential, kita juga harus memahami apa saja perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan pertama yaitu cara mengelola resiko asuransi yang diambil dari para anggota. Jika di dalam asuransi konvensional sistem pengelolaanya berbasis risk transfer dari anggota ke perusahaan, namun di asuransi syariah sistem pengelolaannya adalah berbasis pada asa tolong menolong yaitu dengan membagi resiko asuransi kepada seluruh anggota. Selain itu, perbedaan kedua yaitu cara pengelolaan unsur tabungan dari para angota asuransi. Pada asuransi konvensional, tabungan yang dibayarkan kepada perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertambah jumlahnya atau lebih dikenal dengan bunga atau riba. Namun, di asuransi syariah berbasis pada investasi syariah yang tentunya bebas dari yang namanya riba.

Asuransi syriah prudential meliputi :
ü  Asuransi jiwa,
ü  Asuransi kesehatan,
ü  Asuransi pendidikan,
ü  Dan investasi.

              Ada beberapa hal yang membedakan antar asuransi syariah prudential dengan asuransi konvensional. Pada umunya, jika seseorang ingin membeli asuransi dari sebuah perusahaan, maka kontrak dimulai dan akan dianggap sah jika sudah terjadi kontrak jual beli. Karena kematian, kecelakaan, dan sakit adalah hal yang sifatnya mendadak maka dana yang ada pun sifatnya juga kurang jelas. Namun di asuransi syariah, dengan menggunakan asa tolong menolong kita bisa lebih mudah mengklaim asuransi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sistem yang di lakukan yaitu dengan memberikan dana kebajikan kepada anggota yang melakukan klaim asuransi. Uang yang diberikan di ambil dari uang anggota yang lain karena memang asuransi ini berdasar pada asas tolong menolong. Selanjutnya berkaitan dengan hal yang disebut riba. Di dalam asuransi konvensional dikenal istilah yang namanya bagi hasil. Artinya dari aliran keuangan yang terjadi dalam asuransi jika terdapat hasil maka 40% dari hasil tersebut adalah untuk perusahaan, dan sisanya untuk anggota. Nah, sebaliknya didalam asuransi syariah tidak dikenal yang namanya riba. Jadi uang yang diberikan kepada anggota yang melakukan klaim adalah murni dari sumbangan para anggota asuransi syariah tersebut. Untuk itu Pruential sebagai perusahaanasuransi terbaik berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan meluncurkan program yang berbasis syariah. Dengan adanya program asuransi syariah, diharapkan kehidupan menjadi lebih baik dan tertata. Semoga kehidupan kita menjadi lebih madani dengan asuransi syariah.


Sumber : google
              



0 komentar:

go-top

Posting Komentar

me...

me...

Jam..

Kalender..

My Blog List

Categories

Labels

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©
This template is brought to you by : allblogtools.com

 
top