JASA-JASA
BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang
secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya
transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta
sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk
jasa-jasa perbankan adalah sbb :
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet
Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat
Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat
Inkaso
- Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis
Inkaso
- Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar.
- Transfer Masuk
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan
Safe Deposit Box :
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik
dan sejenisnya
2. Bahan
yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
2. Bagi
Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan
Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan
Travellers cheque :
1.
Memberikan kemudahan berbelanja.
2. Mengurngi
resiko kehilangan uang.
3.
Memberikan rasa percaya diri.
Sumber, Google
0 komentar:
Posting Komentar