Sistem Kliring dan
Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
Definisi kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank
penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank
adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar
bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur
oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Prinsip Kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara
nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal,
yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual
adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet
saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi
otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan
warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara
sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai acuan pokok
pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank
Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk
pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik
(SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin.
Penerapan SKE tersebut
dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta
kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2
peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting
Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system
pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
- Memberikan kepastian pembayaran.
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
- Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Sumber : Google