helloo..dsiniimayang,, dsana syp..?

Rabu, 08 Mei 2013

..Sistem Kliring & Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia..

| | 2 komentar

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia

Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).

Prinsip Kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin.
Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.
Tujuan RTGS:
  1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
  2. Memberikan kepastian pembayaran.
  3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
  4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
  5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
  6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
  7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.

Sumber : Google

Read more...

^_^..Jasa-Jasa Bank..^_^

| | 0 komentar

JASA-JASA BANK

Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :

*      INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

1. Warkat Inkaso
  1. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
  2. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
  1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
  2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

*      TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.

- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary

*      SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Kegunaan Safe Deposit Box :
  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
  • Biaya sewa
  • Uang jaminan yang mengendap
  • Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
  • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
  • Keamanan barang terjamin

*      LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
  • Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  • Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
  • Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
  • Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
  • General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  • Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
  • Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  • Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
*      TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja.
2. Mengurngi resiko kehilangan uang.
3. Memberikan rasa percaya diri.


Sumber, Google
Read more...

Kamis, 18 April 2013

Sistem Perbankan Elektronik (n_n)...

| | 0 komentar

E-BANKING

            Perbankan Elekronik (E-banking) adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat "garis belakang", yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi.
·         Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi:
·         Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine),
·         Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System),
·         Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System),
·         Perbankan Daring (Internet Banking),
·         Sistem Kliring Elektronik.

            Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking).

Sejarah E-Banking
            Implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya.
E-Banking yang ada di Indonesia antara lain :
·         Bank Internasional Indonesia (1998),
·         Bank Niaga (2000),
·         BankBukopin (2001),
·         Bank Sentral Asia (BCA) (2001),
·         Bank Mandiri (2003),
·         Bank PermataNet (2005),
·         Bank Permata e-Business (2006),
·         Bank Negara Indonesia (2007),
·         Bank Lippo

Contoh Electronic Banking
            Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.
            Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon.
            Contohnya adalah :
·         Computer Banking
·         Debit (or check) Card
·         Direct Deposit
·         Direct Payment (also electronic bill payment)
·         Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
·         Electronic Check Conversion
·         Electronic Fund Transfer (EFT)
·         Payroll Card
·         Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
·         Prepaid Card
·         Smart Card

Cara Mendapatkan E-Banking
            Anda yang telag memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi ;
·         Internet banking,
·         Mobile banking,
·         Phone banking dan
·         Sms banking.

Keuntungan Electronic Banking
1.  Dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
2. Hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).

Ancaman keamanan
            Meskipun menawarkan kemudahan,tetap saja ada ancaman keamanan yang mengintai. Biasanya, ancaman ini ditujukan kepada pihak pengguna yang notabene lemah dari sisi kesadaran berteknologi. Beberapa ancaman yang sering muncul, antara lain Typo-site atau website forging merupakan teknik membuat situs yang memiliki domain San tampilan yang mirip dengan situs aslinya. Tujuannya, mendapatkan username dan password pengguna. Misalnya saja, situs dengan nama netbank.com. Kembaran situs ini biasanya memiliki nama-nama yang mirip, seperti net-bank.com, netbank.com, atau netibank.com.
            Key-logger adalah virus atau trojan yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol user keyboard. Aplikasi ini tertanam di komputer tanpa diketahui pengguna dan bertugas mendapatkan username dan password akses pengguna ke suatu situs.Man in the middle attack, aktivitas seorang cracker (sebutan untuk hacker jahat) yang menyadap informasi dari pengguna. Informasi yang disadap bisa berupa password, username, dan pesan elektronik. Kejadian ini biasanya menimpa pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum seperti warnet dan free hotspot.




Sumber, Google
Read more...

Kamis, 21 Maret 2013

_-_Asuransi Syariah Prudential_-_

| | 0 komentar

ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL


Mengapa Berasuransi Syariah?
          Definisi uasuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesai dengan syariah.
         Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
        Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

        Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
         Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.
Alasannya antara lain :                                                                                               
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

        Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
        Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
        Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.

ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL

Sejarah Asuransi Syariah


         Sejarah asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re- Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Sementara sejarah asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.

          Prudential Syariah adalah produk dari Prudential yang menanggulangi resiko dan membantu mengelola dana nasabah berbasis syariah.
Prudential Syariah memegang azas tolong menolong (tabarru’),  dimana semua anggota dalam asuransi ini dianggap sebagai sebuah keluarga. Jadi  jika ada anggota yang mengalami masalah, maka akan menjadi masalah bersama dan ditanggung bersama oleh setiap anggota.  Anggota yang terkena masalah itu akan menerima bantuan dari dana tabarru’ yang terkumpul sesuai dengan persentase, keikut pesertaan.

Konsep Prudential Syariah
         Dari segi kontrak, Prudential Syariah akan menganut konsep tabbaru’ (tolong – menolong) berupa hibah / sumbangan / derma antar anggota.
Selain itu, dalam segi investasi juga menganut konsep Al-Mudharabah yaitu kontrak kerja sama dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelolanya. Apabila ada penghasilan maka akan berlaku system bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Prudential Syariah Memiliki Jaminan Halal Dari MUI.

           Banyak orang yang beranggapan bahwa asuransi itu haram hukumnya, khusunya bagi pemeluk agama islam. Mereka beranggapan bahwa asuransi sama saja menyalahi takdir yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Mreka mengakui jika kecelakaan, sakit, kematian sudah direncanakan oleh Tuhan, jadi manusi tidak perlu berusaha untuk mengubahnya. Namun, bukankah sebaiknya kita juga harus berusaha menekan resiko hingga sekecil mungkin. Untuk itu, membeli asuransi tidaklah haram, toh kita hanya berusaha namun yang menentukan tetap Tuhan. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, perusahaan asuransi Prudential akhirnya meluncurkan program asuransi berbasis syariah. Asuransi ini, khususnya asuransi di Indonesia, mengaplikasikan pelayanan asuransi berdasarkan hukum yang dipercaya oleh umat islam. Sebelumnya kita juga harus mengetahui kenapa sampai diluncurkan asuransi syariah, apa bedanya dengan asuransi konvensional. Ternyata ada tiga hal yang masih belum bisa diterima oleh para ulama di dalam asuransi konvensional, ketiga hal tersebut adalah anggapan bhwa dana yang mengalir tidak jelas, adanya unsur judi di dalamnya, dan juga terselipnya riba di setiap rupiah yang kita bayarkan di dalam premi asuransi.

            Untuk memahami lebih lanjut mengenai asuransi syaiah prudential, kita juga harus memahami apa saja perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan pertama yaitu cara mengelola resiko asuransi yang diambil dari para anggota. Jika di dalam asuransi konvensional sistem pengelolaanya berbasis risk transfer dari anggota ke perusahaan, namun di asuransi syariah sistem pengelolaannya adalah berbasis pada asa tolong menolong yaitu dengan membagi resiko asuransi kepada seluruh anggota. Selain itu, perbedaan kedua yaitu cara pengelolaan unsur tabungan dari para angota asuransi. Pada asuransi konvensional, tabungan yang dibayarkan kepada perusahaan memiliki kemungkinan untuk bertambah jumlahnya atau lebih dikenal dengan bunga atau riba. Namun, di asuransi syariah berbasis pada investasi syariah yang tentunya bebas dari yang namanya riba.

Asuransi syriah prudential meliputi :
ü  Asuransi jiwa,
ü  Asuransi kesehatan,
ü  Asuransi pendidikan,
ü  Dan investasi.

              Ada beberapa hal yang membedakan antar asuransi syariah prudential dengan asuransi konvensional. Pada umunya, jika seseorang ingin membeli asuransi dari sebuah perusahaan, maka kontrak dimulai dan akan dianggap sah jika sudah terjadi kontrak jual beli. Karena kematian, kecelakaan, dan sakit adalah hal yang sifatnya mendadak maka dana yang ada pun sifatnya juga kurang jelas. Namun di asuransi syariah, dengan menggunakan asa tolong menolong kita bisa lebih mudah mengklaim asuransi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sistem yang di lakukan yaitu dengan memberikan dana kebajikan kepada anggota yang melakukan klaim asuransi. Uang yang diberikan di ambil dari uang anggota yang lain karena memang asuransi ini berdasar pada asas tolong menolong. Selanjutnya berkaitan dengan hal yang disebut riba. Di dalam asuransi konvensional dikenal istilah yang namanya bagi hasil. Artinya dari aliran keuangan yang terjadi dalam asuransi jika terdapat hasil maka 40% dari hasil tersebut adalah untuk perusahaan, dan sisanya untuk anggota. Nah, sebaliknya didalam asuransi syariah tidak dikenal yang namanya riba. Jadi uang yang diberikan kepada anggota yang melakukan klaim adalah murni dari sumbangan para anggota asuransi syariah tersebut. Untuk itu Pruential sebagai perusahaanasuransi terbaik berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan meluncurkan program yang berbasis syariah. Dengan adanya program asuransi syariah, diharapkan kehidupan menjadi lebih baik dan tertata. Semoga kehidupan kita menjadi lebih madani dengan asuransi syariah.


Sumber : google
              



Read more...

Rabu, 23 Januari 2013

3.5 jelaskan elemen SPI versi COSO

| | 0 komentar


3.5 jelaskan elemen SPI versi COSO

Jelaskan dan sebutkan elemen struktur pengendalian versi Coso!
Menurut  COSO(the comitte of sponsoring organizations )adalah :
a. Sistem pengendalian intern merupakan sebuah proses, sehingga tidak pernah berhenti bekerja.
b.Sangat dipengaruhi oleh orang dari berbagai tingkatan     manajemen di dalam perusahaan.
c.Hanya dapat memberikan perlindungan  secara reasonable( sewajarnya ) karena harus memperhatikan  Keuntungan  dan kerugian
d. Ditujukan untuk melindungi  tujuan perusahaan  secara keseluruhan hanya terhadap laporan keuangan saja.
e. Memiliki berbagai komponen yg berbeda – beda fungsinya namun saling terkait.

COSO mengidentifikasi Sistem Pengendalian Internal yang efektif meliputi 5 komponen yang saling berhubungan untuk mendukung pencapaian tujuan entitas,Walaupun komponen-komponen tersebut dapat diterapkan kepada semua entitas, perusahaan yang kecil dan menengah dapat menerapkannya berbeda dengan perusahaan besar. Dalam hal ini pengendalian dapat tidak terlalu formal dan tidak terlalu terstruktur, namun pengendalian internal tetap dapat berjalan dengan efektif. yaitu:


a)     Penilaian Resiko (Rik Assesement)
b)     Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
c)     Aktivitas Pengendalian (Control Activities)
d)     Informasi dan Komunikasi
 e) Pengawasan (Monitoring)
sumber:google.com
Read more...

me...

me...

Jam..

Kalender..

My Blog List

Categories

Labels

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©
This template is brought to you by : allblogtools.com

 
top